Minggu, 24/11/2024 16:09 WIB

Anggota DPR Sebut Satgas Judi Online Mulai Tunjukkan Keberhasilan

Pemberantasan judi online mesti ada sinergi. Komunikasi dan ketegasan dari Satgas jangan hanya menangkap pelaku judi, tapi juga mafia besarnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menilai kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring alias judi online, sudah mulai menunjukkan keberhasilannya.

Beberapa hari setelah dibentuk, satgas bentukan Presiden Jokowi itu memblokir 5.000 rekening mencurigakan terkait judi online. Aktivitas terlarang itu, kata dia, melibatkan berbagai profesi, termasuk aparatur penegak hukum, pegawai negeri, tentara, sampai wartawan.

“Pemberantasan judi online mesti ada sinergi. Komunikasi dan ketegasan dari Satgas jangan hanya menangkap pelaku judi, tapi juga mafia besarnya,” kata Adde dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7).

Dia mengatakan bahwa satgas tersebut terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga negara yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan, Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto.

Selain itu, menurutnya pemerintah di beberapa daerah juga membentuk Satgas Judi Online agar upaya pemberantasan judi online semakin efektif.

Untuk itu, legislator itu juga mendorong pemerintah untuk terus memantau situs-situs yang jika terindikasi menjadi ruang judi online. Jika ditemukan, dia meminta kepada pemerintah agar langsung menutup situs tersebut.

“Berdasarkan data dari PPATK, aliran dana judi online sangat fantastis,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu, melansir pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Satgas judi online Adde Rosi Khoerunnisa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :